Keluarkan Pernyataan Tanpa Dasar,Camat Perhentian Raja Akan Dilaporkan

Pekanbaru - Bupati Kampar harus copot Camat Perhentian Raja Agus Wiyana S.PdI dari posisinya selaku camat.Hal ini tak lepas dari statement camat Perhentian Raja yang dikeluarkan di sebuah media massa.Dari pernyataan camat yang menyatakan bahwa surat milik kelompok tani Hutan Bersatu Abadi Jaya adalah palsu.Pernyataan tanpa dasar camat ini hanya memperkeruh keadaan bukan menyejukan.
Sebenarnya permasalah ini bermula dari masuknya alat berat untuk menentukan tapal batas antara mantulik dan bangun Sari.Selaku pemegang SK Kementrian maka Hanafi bersama kelompok taninya berhak mengelola kawasan hutan itu menjadi perhutanan sosial.Jadi cuma batas pemanfaatan bukan hak milik.Sebab kawasan hutan tidak bisa di perjual belikan apalagi sebagai hak milik.
Lucunya dalam vidio viral tersebut ada seorang bernama Junaidi dari warga Perhentian raja mengaku memiliki tanah disana dan telah mengelola lebih dari 15 tahun tanah tersebutJika benar pernyataan Junaidi ini maka APH( Aparat Penegak Hukum) harus memeriksa Junaidi karena mengaku memiliki lahan dikawasan hutan,jadi harus diteliti dari siapa dia beli lahan di Kawasan Hutan yang jelas jelas milik.
Lebih Ironi lagi adalah pernyataan dari Camat Perhentian Raja Agus Wiyana S.PdI yang menyatakan bahwa surat yang dimiliki oleh Kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya adalah palsu.Padahal disana jelas jelas ada kop surat dan juga tanda tangan dari pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup.Jadi jika menyatakan surat itu palsu,seharus selaku pejabat dan Aparat Sipil Negara maka dalam menyatakan bahwa surat itu palsu harus memiliki dasar hukum dan juga data data penunjang lainnya bukan asal bunyi.
Pernyataan Camat ini seperti seorang yang tidak berpendidikan dan hanya aji mumpung karena dekat dengan petinggi Kampar maka bisa jadi Camat.Tapi tidak heran juga jika seorang Agus Wiyana tidak menguasai ilmu pemerintahan,karena dia cuma memilik gelar S.PdI,yang sewajarnya hanya untuk menjadi guru pendidikan Islam seperti MTsN,MAN,atau jenjang pendidikan Islam lainnya.Jika sedikit saja menguasai ilmu Pemerintahan maka pernyataan yang disampaikan adalah untuk menyejukan masyarakat dan juga takan lancang menyatakan surat negara palsu.
Kondisi kondisi ini semestinya jadi pertimbangan bagi Bupati Kampar yang telah dilantik untuk menempati orang orang yang kompeten dan punya kredibilitas serta sesuai ilmu untuk ditempatkan pada jabatan tertentu.Jika tidak maka akan muncul camat camat Perhentian raja yang lain yang mengeluarkan pernyataan tanpa dasar dan berani menolak dokumen Negara.Seharusnya selaku ASN Agus Wiyana bisa telusuri kebenaran atau pun pemalsuan yang terjadi disana.Kini dunia digital bisa mempermudah segala hal.Kenapa mesti menyampaikan sebuah yang tidak dikuasai dan hanya akan jadi bumerang.
Pernyataan Camat ini juga dibantah oleh Ketua Kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya Hanafi.Menurutnya Agus Wiyana tidak mesti menyampaikan sesuatu yang bukan di wilayah kekuasaannya.
"Lokasi Kawasan Hutan ini terletak di Kecamatan Kampar Kiri Hilir.Bahkan sebelum surat SK menteri keluar,sudah ada pernyataan dari Kepala Desa Perhentian Raja bahwa kawasan itu memang terletak di Kawasan Mantulik dan Bangun Sari.Bukan di wilayah Perhentian Pernyataan itu sesuai peta wilayah yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Perhentian Raja.Disana juga jelas diterangkan bahwa lahan kelompok tani yang akan diurus surat Kementrian terletak di Desa Mantulik dan Bangun Sari,"ujar Hanafi.
"Apa yang disampaikan oleh Camat Perhentian Raja ini adalah sebuah hal yang membuat kegaduhan dimasyarakat yang dilakukan Melalui Media Sosial (YouTube).Tentu sebagai seorang yang paham aturan dan hukum Camat Perhentian Raja telah melakukan sebuah hal yang punya konsekuensi hukum.Kalau benar camat ada bukti surat itu palsu maka kami bersama kementerian siap untuk dilaporkan.Namun jika tidak punya bukti dan asal bunyi saja maka kami akan melaporkan camat telah membuat keresahan dimasyarakat dan juga melanggar undang undang ITE."
"Sebenarnya saat itu kami hanya melakukan pengukuran dan penentuan tapal batas dua wilayah.Tujuannya agar Izin perhutanan sosial yang kami miliki tidak masuk kewilayahan lain.Jadi bukan untuk mencaplok lahan.Apalagi kami tahu rata rata disana kawasan hutan.Jadi tidak akan mungkin bisa dikuasai dan diperjual belikan.Apalagi dimiliki oleh masyarakat.Satu hal yang pasti kami akan melaporkan atas apa yang telah dilakukan oleh Camat Agus Wiyana,"Pungkas Hanafi.
Komentar Via Facebook :