Cut Salsa Buka Suara: AHM Diduga Mulai Penyerangan, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru
Pekanbaru - Selebgram Pekanbaru Salsabila Arwani yang dikenal sebagai Cut Salsa (21 tahun) membeberkan fakta sebenarnya perkelahian yang dialaminya dengan AHM (18 tahun) yang berujung keduanya menjadi sama-sama menjadu tersangka lantaran saling lapor pasca perkelahian yang terjadi pada Rabu, 13 Desember 2023 lalu.
Seperti diketahui, Cut Salsa telah menjadi tersangka penganiayaan anak dibawah umur atas laporan AHM dan AHM sendiri menjadi tersangka anak pelaku penganiayaan terhadap Cut Salsa. AHM sendiri, saat kejadian 13 Desember 2023 lalu masih berstatus anak dibawah umur. Namun saat ini, AHM sudah cukup umur.
Kuasa Hukum Cut Salsa, Daud Pasaribu SH, Rabu (08/01/25) sore menggelar jumpa pers membeberkan bahwa kronologi awal yang terjadi justru tersangka AHM lah yang memulai penyerangan fisik.
"Kami ingin memberikan informasi yang berimbang agar tidak sepihak dimana beberapa waktu lalu berita Klien sebagai Tersangka atas laporan Saudari AHM sudah tahap II. Dalam berita tersebut, perlu kami jelaskan secara rinci apa yang sebenarnya terjadi. Supaya tidak terjadi pemutarbalikkan fakta," kata Daud.
Bahwa selama ini, kata Daud, kliennya menahan diri untuk membela diri dari berita-berita dan informasi sepihak yang menyudutkan yang sebenarnya tidak sesuai fakta.
"Jelas kami katakan bahwa Klien kami Cut Salsa sejatinya adalah Korban Penganiayaan Saudari AHM yang diduga dibantu oleh seorang rekannya berinisial 'R'. Patut diduga AHM memiliki motif sehingga duluan menyerang klien kami. Dan itu pasti direncanakan. Oleh sebab itu, AHM harus ditahan dan diadili. Kalau Klien kami sendiri, tidak punya motif apapun selain membela diri baik pertahanan fisik dan mental," ungkap Daud.
Penganiayaan terhadap Salsa, kata Daud, terjadi setahun yang lalu. Insiden bermula ketika Cut Salsa, sedang berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru pada hari Rabu, tanggal 13 Desember 2023.
Pada saat itu Salsa sedang membeli beberapa minuman dan roti bersama ibunya dan sedang mengangkat roti dan minuman belanjaannya tersebut menggunakan sebuah talam menuju ke kursi yang telah mereka tempati sebelumnya.
Pada saat Cut Salsa sedang menuju ke kursi yang telah ditempati oleh ibunya, Tiba-tiba Saudari AHM (saat itu masih 17 tahun) melakukan penyerangan secara fisik kepada Salsa dengan menuangkan sebotol air ke tubuh Salsa mulai dari atas kepala yang mengakibatkan Cut Salsa basah kuyup. Sehingga cut salsa harus meletakkan talam yang berisi minuman dan makanan di atas meja lainnya dekat tempat Kejadian.
"Klien kami tidak mengerti mengapa Saudari AHM tiba-tiba mulai menyerang dirinya menyiram dirinya di muka umum dari atas kepala hingga tubuhnya basah kuyup," sebut Daud.
Melihat gelagat AHM yang merasa tidak bersalah tersebut, membuat Salsa keberatan dan terjadi perkelahian dan Cut Salsa mengalami luka-luka akibat cakaran di leher, jari dan mengalami luka goresan di perut.
Atas peristiwa tersebut Salsa melaporkan perbuatan AHM dengan Laporan Polisi Nomor Laporan STTLP/856/XII/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 24 Desember 2023.
"Cut Salsa juga sudah membuat Visum dan Status AHM sudah naik menjadi Tersangka Pelaku Anak Berdasarkan Surat KAPOLRESTA Pekanbaru kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru tertanggal 10 Juni 2024," beber Daud.
Tak hanya itu, lanjut Daud, aksi AHM tersebut diduga dibantu oleh teman prianya yang diketahui berinisial “R”. Dimana pria berinisial R tersebut ikut mendorong Salsa hingga tersungkur dan mengakibatkan Salsa mengalami sakit disekitaran pinggang dan pahanya.
Daud menjelaskan, Tersangka AHM pada saat melakukan dugaan tindak pidana tersebut masih berumur lebih kurang 17 tahun 11 Bulan atau statusnya masih sebagai Anak dan berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) maka proses pemeriksaan dan peradilannya tetap diajukan ke sidang anak.
"Namun demikian, per 31 Januari 2024 pelaku telah berumur 18 Tahun. Sehingga saat ini, Tersangka AHM sudah cukup umur atau dewasa sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat 2 menyebutkan bahwa anak dapat dilakukan Penahanan dengan syarat telah berumur 14 Tahun, kami ketahui bahwa saat ini Tersangka AHM telah berumur 18 Tahun 11 Bulan dan berdasarkan ketentuan hukum tersebut dapat dilakukan penahanan," ungkap Daud.
Terkait Salsa menjadi Tersangka Penganiayaan Anak Dibawah Umur, Daud menjelaskan bahwa Kami jelaskan juga, baik Kliennya Salsa dan Saudari AHM masih memiliki hubungan keluarga.
"Klien kami mengetahui persis perilaku atau kelakuan sehari-hari Saudari AHM yang secara lazim perilaku tersebut tidak lagi masuk kategori dibawah umur. Rekan-rekan pers dan netizen dapat melakukan sendiri pencarian jejak digital terkait Saudara AHM. Sehingga secara secara psikologis, ketika Klien kami membalas serangan fisik yang dilakukan oleh Saudari AHM, Klien kami tidak tahu dan tidak terpikir bahwa Saudari AHM ini masih anak dibawah umur karena Klien kami tahu kelakuannya," kata Daud.
Dibeberkan Daud lagi, tidak bisa dipungkiri bahwa sebelumnya memang terjadi perselisihan antara kedua belah pihak.
"Kami jelaskan disini bahwa Salsa seorang anak perempuan yang membela kehormatan keluarga khususnya kakaknya dan ini netizen mengetahui persis karena Salsa adalah figur atau Selebgram," kata Daud.
Terbukti, kata Daud, sehebat apapun fitnah dan serangan negatif serta framing negatif dilemparkan ke pihak Cut Salsa, namun publik sudah lebih dahulu stalking dan mencari informasi. Alhasil, publik mengetahui karakter salsa dan publik mengetahui apa yg terjadi. Tingkat kepercayaan Netizen terhadap Salsa ternyata jauh lebih besar.
"Saking hebatnya Netizen, meskipun pihak tertentu sudah menghapus beberapa postingan di akun medsosnya, namun, Netizen membela Salsa dan sempat merekam postingan yang tidak menunjukkan anak dibawah umur," ucapnya.
Disinggung wartawan soal isu adanya intervensi dari pihak tertentu agar perkara AHM tidak naik ke Pengadilan, Daud berharap hal tersebut tidak benar.
"Ya kami percaya laporan klien kami di Polresta Pekanbaru berjalan. Apalagi terlapor AHM sudah tersangka. Kami ketahui juga bahwa sejak awal perkara ini bergulir, pihak kepolisian juga telah berupaya untuk melakukan restorative justice atau melakukan perdamaian antara klien kami dan Tersangka, karena diketahui antara pelaku dan korban masih ada hubungan kekerabatan. Namun setelah diupayakan 3 (tiga) kali pertemuan namun dari pihak Tersangka AHM sama tidak pernah datang untuk mengikuti proses mediasi, sehingga upaya perdamaian mengalami jalan buntu. Silahkan di cek ke Polresta, klien kami paling kooperatif dibandingkan pihak AHM," pungkas Daud.
"Selaku kuasa hukum Korban atas nama Cut Salsa, kami sangat mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan oleh Penyidik kepolisian POLRESTA Pekanbaru telah menetapkan AHM sebagai Tersangka Pelaku Anak, kedepannya kami harapkan pihak penyidik kepolisian segera menuntaskan proses penyidikan sehingga perkara ini dapat bergulir di Pengadilan dan segera melakukan penahanan terhadap Tersangka yang saat ini telah berusia diatas 18 Tahun (Dewasa)," sambungnya lagi.
Tak hanya itu, Daud juga mengharapkan agar saudara “R” segera diperiksa dan ditetapkan juga sebagai Tersangka karena diduga ikut serta membantu tersangka AHM dalam peristiwa pemukulan tersebut.
"Sekecil apapun perannya dalam peristiwa kekerasan tersebut menurut hukum dapat dikategorikan sebagai Pembantu kejahatan," tegas Daud.
Selain itu, selaku kuasa hukum Cut Salsa, Daud juga mengecam keras sikap dan pernyataan oknum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sering memframing Cut Salsa dengan berulang-ulang menerbitkan berita fitnah dengan pernyataan bahwa Klien kami menganiaya Saudari AHM dengan menambahkan kata 'sadis'.
"Kami sedang mempelajari kalimat-kalkmat tersebut mengandung materi bermuatan fitnah dan pencemaran nama baik karena tidak sesuai fakta. Dengan ini, kami secara tegas menyatakan tidak akan segan menempuh langkah hukum kepada siapa saja yang berupaya melakukan upaya pencemaran nama baik dan fitnah kepada Klien kami. Faktanya sudah jelas, pemicunya adalah Saudari AHM memulai penyerangan fisik kepada Klien kami. Dan, klien kami secara spontan membalas serangan itu dengan psikologi berfikir tanpa mempertimbangkan bahwa Saudari AHM ini Anak Dibawah Umur karena sudah mengetahui perilaku Saudari AHM," tambahnya. (*)
Komentar Via Facebook :