Rapat Paripurna, DPRD Pekanbaru Susun Langkah Strategis Menuju Kawasan Tanpa Rokok

Rapat Paripurna, DPRD Pekanbaru Susun Langkah Strategis Menuju Kawasan Tanpa Rokok

PEKANBARU - Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama dengan DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD, Kamis (5/9/2024). Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi, dan dihadiri oleh tiga wakil ketua lainnya, Ginda Burnama, Tengku Azwendi, dan Nofrizal. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, juga turut hadir dalam rapat penting ini.

Rapat ini memiliki agenda krusial mengenai perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 2 tahun 2017, yang mengatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD, serta pembahasan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi, menekankan pentingnya revisi perda ini dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. “Perda ini merupakan langkah maju untuk memastikan bahwa hak-hak anggota DPRD diatur dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Indra Pomi Nasution menambahkan bahwa Ranperda ini juga mencerminkan dinamika perkembangan pengaturan terkait hak keuangan dan administratif anggota DPRD. “Perubahan ini adalah wujud ketaatan terhadap azas perundang-undangan dan kepastian hukum, agar undang-undang yang lebih rendah tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sekda juga menyampaikan pendapat akhir kepala daerah mengenai Raperda Kawasan Tanpa Rokok. “Peraturan ini merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, yang bertujuan untuk meningkatkan perilaku hidup sehat di masyarakat,” ungkapnya.

Diharapkan, dengan adanya peraturan ini, akan tercipta ruang lingkungan yang bersih dan sehat, serta memberikan perlindungan dari asap rokok bagi semua lapisan masyarakat, baik perokok aktif maupun pasif. “Kami berkomitmen untuk melakukan edukasi tentang bahaya rokok dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hidup sehat,” tambah Indra.

Selain itu, Pemko Pekanbaru juga akan menyediakan fasilitas konseling bagi mereka yang ingin berhenti merokok, serta melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan KTR. “Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mewujudkan kawasan tanpa rokok di Pekanbaru,” harapnya.

Di akhir sambutannya, Indra Pomi mewakili Pemko Pekanbaru menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2019-2024 atas dedikasi dan pengabdiannya. “Semoga bakti dan pengorbanan bapak ibu sekalian menjadi amal ibadah dan sukses di masa yang akan datang,” tutupnya.

Dengan langkah ini, Pemko Pekanbaru dan DPRD bertekad untuk membangun Kota Pekanbaru yang lebih baik, sehat, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. Mari kita dukung bersama inisiatif ini untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan meningkatkan kualitas hidup di Pekanbaru. (Galeri)

Komentar Via Facebook :