Ahmad Taridi Ditunjuk Sebagai Ketua Sementara DPRD Kampar

Ahmad Taridi Ditunjuk Sebagai Ketua Sementara DPRD Kampar

BANGKINANG – Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar masa bakti 2024-2029 resmi dilantik. Pelantikan sekaligus ucap sumpah berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kampar pada Selasa (27/8/2024) lalu.

Politikus Gerindra, Ahmad Taridi ditunjuk sebagai Ketua Sementara DPRD Kampar. Sebagai pimpinan, Ahmad Taridi diminta untuk mengerjakan tugas utama pada awal periode 2024-2029, salah satunya mendorong fraksi menyiapkan nama anggota mengisi alat kelengkapan Dewan (AKD).

“Alat kelengkapan dewan terdiri dari komisi, badan, dan panitia khusus yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing,” kata Ahmad Taridi, Kamis (29/8).

Mantan Kepala Desa Seikijang dua periode itu menjelaskan, bahwa tugas menyusun AKD sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2019 sehingga tida bisa ditunda.

“Keberadaan AKD diatur melalui Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3,” jelas alumni PP Darussalam, Saran Kabun.

Lebih lanjut, aumni UIN Syarif Hidayatulloh Jakarta itu menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan amanah yang diberikan.

Ia berharap pimpinan dan anggota DPRD Kampar menjaga komitmen, sumpah janji dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan DPRD berperan mengawal dan mengawasi kinerja Pemda.

"Kita mengajak seluruh anggota DPRD fokus mengupayakan peningkatan kesejahteraan melalui kerjasama eksekutif yudikatif dan seluruh elemen masyarakat," jelas alumni Ikatan Pelajar Mahasiswa Kampar Jakarta (IMPKJ) ini.

Ahmad Taridi dipercaya oleh farmasi Gerindra sebagai Ketua sementara. Meski demikian, beban yang akan diembannya tidak mudah. Perlu kerjasama yang baik antar semua pihak.

“Kita mengajak seluruh pemangku kepentingan menjunjung tinggi nilai dan prinsip akuntabilitas keuangan dan belanja publik sesuai kebutuhan yang diambil sesuai kepentingan publik dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(adv)

Komentar Via Facebook :