Operasi Besar-besaran Bea Cukai Riau: Hentikan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp15,9 Miliar
PEKANBARU - Bea Cukai Riau menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Provinsi Riau dan Sumatera Barat. Operasi ini dilaksanakan serentak dari tanggal 5 Juli hingga 31 Agustus 2024 di seluruh kantor Bea Cukai di Indonesia.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Riau, Anton Mawardi, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dari sisi penerimaan, mengganggu persaingan sehat dalam industri rokok, dan tentu saja merugikan masyarakat secara umum.
Anton Mawardi juga menambahkan bahwa dalam operasi ini, Bea Cukai Riau bekerja sama dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC serta Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya untuk menciptakan situasi yang kondusif di lapangan. Selama periode Operasi Gempur Rokok Ilegal dari 5 Juli hingga 31 Agustus 2024, Bea Cukai Riau dan kantor-kantor di bawahnya melakukan 129 kali penindakan, dengan hasil penindakan sebanyak 17.641.744 batang rokok ilegal di berbagai wilayah di Provinsi Riau dan Sumbar, baik di darat maupun di laut, seperti di Indragiri Hilir, Pekanbaru, Siak, Kampar, hingga Rokan Hilir.
"Pelanggaran ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp15,9 miliar," ungkap Anton Mawardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/9/2024).
Anton Mawardi menjelaskan bahwa dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal ini terdapat beberapa penindakan berskala besar. Baru-baru ini, pada 21 Juli 2024, Bea Cukai Riau bersama Bea Cukai Pekanbaru melakukan penindakan terhadap 8.350.000 batang rokok ilegal bermerek Camclar di Jl Raya Lintas Perawang-Siak.
Rokok ilegal tersebut diamankan oleh petugas Bea Cukai dari sebuah truk Mitsubishi Fuso yang digunakan untuk mengangkut dan mengedarkannya. Berdasarkan keterangan pelaku, aktivitas penyelundupan dilakukan pada malam hari untuk menghindari pemeriksaan ketat dari petugas pada siang hari. Rokok ilegal tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat.
"Kerugian negara dari pelanggaran ini ditaksir mencapai Rp7,8 miliar," tambahnya.
Sebelumnya, pada 17 Juli 2024, Bea Cukai Riau juga melakukan penindakan terhadap 2.000.000 batang rokok ilegal bermerek Camclar yang tidak dilekati pita cukai di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat.
"Kerugian negara akibat pelanggaran ini diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar," kata Anton.
Saat ini, Bea Cukai Riau masih melakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut terhadap kedua kasus penyelundupan tersebut.
Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan Bea Cukai Riau beserta jajarannya terus mendapat dukungan penuh dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat. Sinergi ini merupakan bentuk dukungan penuh dari APH atas pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal, khususnya di wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat.
"Bea Cukai Riau akan terus berkomitmen menjalankan fungsinya sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal dan berbahaya yang berpotensi masuk dari luar daerah pabean dengan terus meningkatkan pengawasan di daerah perbatasan, serta terus menyosialisasikan bahaya dari barang-barang ilegal kepada masyarakat dan pelaku usaha," lanjut Anton Mawardi.
Komentar Via Facebook :