Menghadapi Dugaan SPPD Fiktif, Muflihun Tunjukkan Sikap Kooperatif dan Taat Hukum
Jakarta - Pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Riau, Muflihun, S.STP., M.AP terkait dugaan SPPD Fiktif di DPRD Provinsi Riau periode 2020 - 2021 beberapa waktu lalu, terkesan dimanfaatkan berbagai pihak untuk menghancurkan karirnya sebagai seorang penyelenggara negara di pekan baru.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum lelaki yang kerap dikenal dengan panggilan Uun itu dalam wawancara melalui telpon seluler, Selasa (16/07).
Menurutnya, ada dugaan berbagai pihak yang ingin menahan laju karir lelaki asli Pekanbaru ini.
"Klien kami merupakan warga negara sekaligus aparatur sipil negara yang baik taat akan penegakan hukum, maka kami meyakini beliau akan selalu kooperatif mengikuti proses hukum yang berlangsung pada Polda Riau saat ini. Namun menurut informasi yang kami terima dari klien kami bahwa pemanggilan saat itu beliau sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Jakarta dan telah mengajukan pemohonan izin tidak hadir kepada penyidik untuk menyeselaikan pemeriksaan kesehatannya terlebih dahulu.” Ujar kuasa hukumnya Brahmantio Dwiputra,S.H., M.H.
Menurut kuasa hukum, dengan kesadaran diri sendiri Uun mendatangi Polda Riau sebagai pemenuhan panggilan terhadap dirinya setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan mengikuti proses pemeriksaan dengan sebagaimana mestinya.
"Sebagai pejabat negara dan warga negara yang baik, kami apresiasi sikap kooperatif yang ditunjukan klien kami terhadap publik. Sikap patuh dan tunduk akan hukum membuktikan bahwa klien kami menghormati proses hukum dan memberi penerangan terhadap publik bahwa siapapun dapat diperiksa dalam suatu perkara Namun dalam pemeriksaan suatu perkara tetap hadir asas Presumption of innocence / Praduga tak Bersalah.”terangnya kuasa hukum Brahmantio Dwiputra.
Sebagai informasi Muflihun menghadiri panggilan Polda Riau Senin (01/07).(rls)
Komentar Via Facebook :