PJ Bupati Kampar Hadiri Rakor Permasalahan Konflik Lahan
PEKANBARU - Pj Bupati Kampar Hambali,SE,MH hadir langsung mengikuti Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat di Provinsi Riau, selasa (24/1/2024).
Dilaksanakan di Balai Serindit Gubernuran Pekanbaru, Rakor yang dihadiri juga seluruh pimpinan atau perwakilan Perusahaan Perkebunan tersebut dibuka pimpin langsung oleh Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) H. Edi Afrizal Natar Nasution.
Dalam arahannya, Edi Natar menyebut bahwa sampai saat ini masih banyak keluhan masyarakat yang diekspresikan melalui unjuk rasa karena dinilai banyaknya masyarakat yang merasa terzolimi yang sejak lama tak kunjung selesai.
Dengan demikian, kita mesti hadir duduk bersama. Kita diharapkan betul-betul memberikan jalan terbaik untuk keamanan dan kenyamanan perusahan dan masyarakat.
Untuk itu, disinilah pentingnya peran para kepala daerah untuk menyelesaikan konflik secara adil untuk masyarakat dengan perusahaan." ujar Edi Natar".
Sejauh ini luas lahan secara Nasional saat ini lebih kurang 16.381.959 juta lebih, dari jumlah tersebut di provinsi Riau terdapat lebih kurang seluas 3,387, 206 juta ha, atau sebanyak 20% terdapat di Riau. Sementara perusahaan di Riau sendiri terdapat sebanyak 273 perusahaan, dengan Luas IUP 1, 739 juta ha.
Sementara itu Pj Bupati Kampar Hambali sendiri usai mendengarkan arahan Gubernur Riau, pada kesempatan itu menyebut bahwa di kabupaten kampar saat ini terdapat sebanyak 61 perusahaan kelapa sawit, dengan luas lahan lebih kurang 130./,495.40 ha.
Dari jumlah tersebut yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebanyak 29 perusahaan, dengan luas 79,616.0 ha. Sedangkan yang belum HGU sebanyak 32 perusahaan dengan luas 50, 879.34 ha.
Dengan demikian, kita akui bersama saat ini banyak perusahaan yang masih konflik dengan masyarakat terkait HGU. Sebagai contoh, saat ini PKS di Desa Kepau Jaya Siak Hulu yang lahannya masih di kuasi oleh Ayau seluas 781,44 hektar.
Dijelaskan, bahwa lahan ini sudah ada putusan pengadilan dan sah lahan itu tidak memliki izin usaha perkebunan dan kasusnya masih dalam proses pengadilan.
Untuk itu, Hambali berharap dan menyarankan agar kepada setiap perusahaan khusunya yang ada di kampar agar melakukan rekonsiliasi data IUP dan HGU secara Periodik minimal 6 bulan sekali.
Selanjutnya, melakukan pendataan penertiban HGU dengan satuan nama perusahaan bukan jumlah Poligan. Kemudian mencocokkan luas IUP dan luas pengurusan HGU yang dimiliki oleh perusahaan, mendorong perusahaan yang statusnya sudah APL yang belum e
memiliki HGU agar mengurus HGU yang bukan di bawah kawasan hutan.
Kemudian, menegakkan hukum kepada perumahan yang memiliki HGU yang masih dalam kawasan hutan, serta memberikan sangsi kepada perusahaan yang belum memiliki IUP dan HGU, dan belum melakukan fasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat.
Komentar Via Facebook :