Ungkap Dugaan Penganiayaan Oleh Mantan Datuk Jadeko dan Kawan-Kawan, Polres Kampar Gelar Rekontruksi
Bangkinang Kota - Sempat putus harapan akan kelanjutan hukum atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh mantan Jadeko persukuan Melayu Datuk Mudo, Kenagarian Bangkinang. Hari ini, Sat Reskrim Polres Kampar berikan jawaban bahwa hukum berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Pernah mengalami dugaan penganiayaan pada bulan Juli 2023 lalu di Desa Muara Uwai, Mashuri alias Ture membuat laporan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh diduga Pelaku RS dan kawan-kawan.
Disampaikan oleh Mashuri alias Ture, kejadian penganiayaan terhadap dirinya terjadi pada 6 Juli 2023 RS dan kawan-kawan melakukan dugaan tindak penganiayaan berupa mencekik dirinya.
"Bulan Juli 2023 lalu, Rs dan kawan-kawan menarik saya dari mobil, kemudian saya dipiting di bagian leher dan digiring oleh H dan tangan saya di tarik oleh M masuk ke rumah ortu RS," kata Ture.
"Setibanya di dalam rumah, saya disambut oleh RS dengan langsung meraih kerah baju saya dan menghempaskan saya ke dinding, sementara J yang juga berada di dalam rumah turut mencekik saya," tambah Ture.
Pada rekontruksi yang digelar pada, Selasa (24/10/2023) di TKP tepatnya di kediaman orang tua RS juga menghadirkan 8 saksi korban yang ketika penganiayaan berada di tempat.
Sulaiman yang merupakan salah satu saksi mengakui bahwa dirinya melihat RS, dan J melakukan dugaan tindak kekerasan.
"Ketika kejadian itu, saya kebetulan sebagai supir di mobil yang dimiliki oleh paman saya Firmansyah, dan saat saya melihat ke pintu belakang supir sebelah kiri, H dan M telah menggiring Ture ke dalam rumah," ujar Sulaiman.
"Melihat itu, saya langsung turun dan berlari menuju ke dalam rumah tersebut dan melihat RS mencekik Ture ke dinding, dan kemudian saya disusul oleh Paman saya Firmansyah yang langsung masuk ke dalam rumah tepatnya langsung ke tempat Ture dicekik oleh RS," tambahnya.
"Kami ucapkan terima kasih serta apresiasi kepada Polres Kampar yang telah menindaklanjuti laporan klien kami, dan kami yakin, Polres Kampar akan melanjutkan perkara penganiayaan yang dilakukan bersama-sama," tutup Zulkifli sebagai Pengacara Korban.
Rekontruksi tersebut turut hadir Kanit Reskrim, Edi, Penyidik, Ilham, saksi-saksi korban, pengacara korban, Zulkifli dan rekan.
Komentar Via Facebook :