Advertorial

Bapenda Pekanbaru Buka Layanan Pajak Bumi dan Bangunan Secara Masif Sebelum Jatuh Tempo

Bapenda Pekanbaru Buka Layanan Pajak Bumi dan Bangunan Secara Masif Sebelum Jatuh Tempo

Bapenda Pekanbaru Masif Buka Layanan PBB-P2

PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru masih membuka layanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan & Perkotaan (PBB-P2) sebelum masa jatuh tempo. Guna mempermudah warga membayar PBB, Bapenda membuka layanan secara masif hingga 31 Agustus.

Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan, Minggu (16/7), mengatakan, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 semakin dekat yaitu 31 Agustus 2023. Bapenda secara masif membuka posko pembayaran PPB-P2 untuk memperluas kanal pembayaran dan meningkatkan layanan kepada masyarakat. Keberadaan posko di luar kantor ini akan rutin dibuka Unit Pelayanan Teknis (UPT) Bapenda sampai berakhirnya jatuh tempo pembayaran PBB.

“Saya sudah perintahkan tim di UPT agar membuka posko layanan pajak daerah di tempat-tempat strategis seperti keramaian. Hal ini dalam rangka memberikan kemudahan kepada warga menuju jatuh tempo pembayaran PBB pada 31 Agustus nanti," ucapnya.

Posko layanan pajak tersebar merata di beberapa titik sesuai wilayah kerja UPTB masing-masing. Saat ini, Bapenda Pekanbaru memiliki 5 UPT.

"Kami juga membuka posko agar warga dapat membayar pajak PBB di luar hari kerja," sebut Alek.

Posko layanan pajak daerah tersebut antara lain, UPT Bapenda Wilayah I yang membawahi wilayah kerja di Kecamatan Pekanbaru Kota, Tenayan Raya, Limapuluh, Kulim, dan Sail membuka poskonya di Kelurahan Bambu Kuning pada 6-7 Juli yang lalu. Posko lain dibuka pada 12-14 Juli di Kelurahan Mentangor.

Posko juga dibuka pada 17-18 Juli di Kelurahan Sialang Sakti. Saat ini, UPT Bapenda Wilayah I dikomandoi oleh Zulharijan dan didampingi Kepala TU Mursidi.

UPT Bapenda Wilayah II yang membawahi wilayah kerja di Kecamatan Rumbai, Rumbai Barat, dan Rumbai Timur menggelar poskonya di Kantor Lurah Muara Fajar Timur pada 13-14 Juli 2023. Masjid Al-Muhajirin Umban Sari pada 14-15 Juli 2023. Hal ini diinformasikan Kepala UPT II Hendri Saputra melalui Kepala TU Neng Sri Hartuti.

Sementara UPT Bapenda Wilayah III yang membawahi wilayah kerja di Kecamatan Bukit Raya dan Marpoyan Damai menggelar poskonya di Kompleks Citraland Soekarno-Hatta pada 10-11 Juli 2023. Kelurahan Maharatu pada 17-19 Juli 2023.

Agenda selanjutnya di Kompleks Villa Indah Paus, Komplek Citraland, Masjid Al Khairat, Masjid Munnawarah, dan Perumahan dekat Sekolah Azzura sepanjang Agustus. Hal tersebut disebutkan Kepala UPT III Fitri Wulandari melalui Kepala TU Marajoki Harahap.

UPT Bapenda wilayah IV yang membawahi wilayah kerja di Kecamatan Payung Sekaki, Senapelan, dan Sukajadi menggelar posko di Kompleks Pondok Mutiara Jalan Pemuda, Gang Repelita I pada 8-9 Juli 2023. Kompleks Villa Permata Indah (15-16 Juli 2023).

Kompleks Siak Sari Residence (22-23 Juli 2023). Kompleks Pelangi Indah (29-30 Juli 2023).

"Namun, jadwal dapat berubah sesuai kondisi," kata Kepala UPT M Royyan Kurniawan melalui Kepala TU Rendy Dwi Surya.

UPT Bapenda Wilayah V yang membawahi wilayah kerja di Kecamatan Binawidya dan Tuah Madani menggelar poskonya di Kompleks Widya Graha, Kelurahan Delima pada 15-16 Juli 2023. Agenda selanjutnya menyesuaikan dengan event di wilayah Kecamatan Binawidya dan Tuah Madani. UPT Bapenda Wilayah V dipimpin Kepala UPT V M Rizwan Hardiansyah didampingi Kepala TU Abdul Gani.

Di lokasi posko, petugas layanan dari Bapenda juga ikut mensosialisasikan bahwa pembayaran pajak sudah dapat dilakukan secara non tunai lewat perbankan dan turunan aplikasi mobile bank, serta layanan e-commerce lainnya yang telah bekerja sama dengan Bapenda Pekanbaru. Sejauh ini, Bapenda Pekanbaru telah bekerja sama dengan Bank BRK Syariah, Bank BNI, Bank BJB, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Gopay, Blibli, dan LinkAja.

“Pastikan kita telah menunaikan kewajiban PBB tahun ini agar terhindar dari sanksi,” ujar Alek.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 161 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perwako Pekanbaru Nomor 53 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bahwa jatuh tempo pembayaran PBB adalah tanggal 31 Agustus setiap tahunnya. Lewat dari tanggal tersebut akan dikenakan denda 2 persen per bulan.

(Red)

Komentar Via Facebook :