Advertorial
Pembayaran Pajak Non Tunai di Pekanbaru: Bapenda Bekerja Sama dengan Bank dan E-commerce
PEKANBARU - Pembayaran pajak sudah dapat dilakukan secara non tunai lewat perbankan dan turunan aplikasi mobile bank serta layanan e-commerce lainnya yang telah bekerja sama dengan Bapenda Pekanbaru.
Sejauh ini Bapenda Pekanbaru telah bekerja sama dengan BRK Syariah, BNI, BJB, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, GoPay, BliBli, dan LinkAja.
“Warga harus memastikan telah menunaikan kewajiban PBB tahun ini. Agar, warga terhindar dari sanksi," kata Sekretaris Bapenda Ade Rinaldi, Senin (17/7).
Berdasarkan regulasi tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Pekanbaru, jatuh tempo pembayaran PBB adalah tanggal 31 Agustus setiap tahunnya. Lewat dari tanggal tersebut akan dikenakan denda 2 persen tiap bulan.
“Kami mengajak warga agar membayar pajaknya sebelum tanggal jatuh tempo dan ikut memanfaatkan program penghapusan denda," sebut Ade.
Wali Kota Pekanbaru juga memberikan stimulus penghapusan denda pajak daerah terhadap tunggakan-tunggakan yang sebelumnya dikenai sanksi denda. Penghapusan denda pajak adalah program penghapusan atau pengampunan denda pajak daerah dalam rangka menyambut Hari Jadi Pekanbaru ke-239 tahun 2023.
"Tujuannya adalah dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat. Harapannya, program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya," ucap Ade.
Ia mengapresiasi tim Bapenda yang telah memperluas layanan pajak daerah. Ia memerintahkan tim yang bertugas agar konsisten sampai tanggal jatuh tempo PBB pada 31 Agustus 2023.
(Red)
Komentar Via Facebook :