Kemendagri Minta Usulan Nama Penjabat Kepala Daerah Kepada DPRD
Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar Apakah Akan Diperpanjang?
Pekanbaru - Sebentar lagi masa jabatan dari kepala daerah yang berstatuskan Pj (Penjabat) akan segera habis. Hal itu kemendagri langsung menyurati DPRD masing-masing Daerah untuk Mengusulkan dan mengirim 3 nama calon Penjabat kepala daerah.
Seperti dikutip dari Pekanbaru.tribunnews, Surat dari kemendagri sudah sampai di sekretariat DPRD daerah yang status kepala daerahnya Pj (penjabat). surat itu bernomorkan 100.2.1.3/1773/SJ, tertanggal 27 Maret 2023, yang ditandatangani Sekjen Suhajar Diantoro MSi.
Surat itu berisikan menjelaskan beberapa hal yang menjadi acuan Anggota DPRD dalam mengusulkan 3 nama calon Pj (Penjabat) berikut isinya:
Pertama, Pj bupati/wali kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada Bulan Mei 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua, berkenaan dengan hal tersebut, DPRD Kabupaten/Kota, melalui Ketua DPRD kabupaten/kota, dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Pj bupati/wali kota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi pertimbangan menteri dalam menetapkan Pj bupati/wali kota.
Ketiga, usulan nama calon Pj bupati/wali kota sebagai mana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan Informasi yang beredar ini, belum didapatkan lagi informasi kelanjutan surat itu akan ditanggapi seperti apa.
Perlu diketahui di Riau 2 Kepala darah yakni Pj Walikota Pekanbaru dan Juga Pj Bupati Kampar akan segera habis berdasarkan aturan dari kemendagri dimana Periode itu hanya diberikan 1 tahun dan dapat diperpanjang dengan penjabat yang sama seandainya masuk dalam usulan yang diberikan DPRD dan juga melalui Proses tertentu dari Kemendagri
Komentar Via Facebook :