Kemendagri Minta Usulan Nama Penjabat Kepala Daerah Kepada DPRD

Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar Apakah Akan Diperpanjang?

Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar Apakah Akan Diperpanjang?

potongan surat dari kemendagri

Pekanbaru - Sebentar lagi masa jabatan dari kepala daerah yang berstatuskan Pj (Penjabat) akan segera habis. Hal itu kemendagri langsung menyurati DPRD masing-masing Daerah untuk Mengusulkan dan mengirim 3 nama calon Penjabat kepala daerah.

Seperti dikutip dari Pekanbaru.tribunnews, Surat dari kemendagri sudah sampai di sekretariat DPRD daerah yang status kepala daerahnya Pj (penjabat). surat itu bernomorkan 100.2.1.3/1773/SJ, tertanggal 27 Maret 2023, yang ditandatangani Sekjen Suhajar Diantoro MSi.


Surat itu berisikan menjelaskan beberapa hal yang menjadi acuan Anggota DPRD dalam mengusulkan 3 nama calon Pj (Penjabat) berikut isinya:

Pertama, Pj bupati/wali kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada Bulan Mei 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota sesuai peraturan perundang-undangan.

Kedua, berkenaan dengan hal tersebut, DPRD Kabupaten/Kota, melalui Ketua DPRD kabupaten/kota, dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Pj bupati/wali kota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi pertimbangan menteri dalam menetapkan Pj bupati/wali kota.

Ketiga, usulan nama calon Pj bupati/wali kota sebagai mana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan Informasi yang beredar ini, belum didapatkan lagi informasi kelanjutan surat itu akan ditanggapi seperti apa.

Perlu diketahui di Riau 2 Kepala darah yakni Pj Walikota Pekanbaru dan Juga Pj Bupati Kampar akan segera habis berdasarkan aturan dari kemendagri dimana Periode itu hanya diberikan 1 tahun dan dapat diperpanjang dengan penjabat yang sama seandainya masuk dalam usulan yang diberikan DPRD dan juga melalui Proses tertentu dari Kemendagri

Komentar Via Facebook :