Ketua DPRD Sumsel Hadiri Rakor Pembentukan Regulasi Daerah

Ketua DPRD Sumsel Hadiri Rakor Pembentukan Regulasi Daerah

Ketua DPRD Sumsel Hadiri Rakor Pembentukan Regulasi Daerah

Sambutan Ketua DPRD Sumsel.

 

PALEMBANG, Tabloid Narasi - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Ibu Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH., Hadiri Pembukaan Rapat Koordinasi dengan Instansi dalam Pembentukan Regulasi Daerah, sekaligus Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Gubernur, Bupati/ Walikota, Ketua DPRD se-Provinsi Sumatera Selatan dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ballroom Hotel Aston Palembang. (Selasa, 21/2/2023)

Penandatangan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Gubernur, Ketua DPRD Provinsi dan kab/kota, serta Bupati/Walikota, Se-Sumatera Selatan.

Pembentukan peraturan perundang-undangan yang harmonis dan terintegrasi diperlukan untuk mendukung pembangunan nasional secara umum. Dalam realitasnya hukum memiliki 3 tujuan yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, dalam mencapai tujuan ini tentu membutuhkan proses yang berlangsung pada sub-sub sistem hukum. Semenjak pemberlakuan peraturan otonomi daerah, daerah otonom diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengimplementasikan Kewenangan Daerah memerlukan Peraturan Daerah, kemudian dilihat sejauh mana pemerintah dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, berperspektif HAM dan dapat diimplementasikan pada masyarakat sehingga bisa menjamin perlindungan Hak dan Kewajiban Masyarakat Daerah.

 

Keberadaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan bukan mengambil alih tugas dan fungsi, melainkan sebagai guiden (petunjuk). Sehingga  apabila Pemerintah Provinsi, Kabupaten/kota melaksanakan pembahasan  diharapkan  adanya pendampingan setiap pembentukan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi tumpang tindih (over lapping) serta berpotensi terjadi pembatalan. Selain itu, dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota juga telah mengamanatkan agar setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan wajib mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Sebagai contoh yang selama ini terjadi saat rapat pembahasan raperda yang dilakukan sangat lama karena rancangan produk hukum daerah yang diajukan masih mentah dan banyak sekali perbaikan-perbaikan. “Semua tahapan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pembangunan hukum bagi masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan.

 

 

Melalui pelaksanaan Nota kesepahaman ini, semoga dapat menguatkan komitmen dan sinergitas untuk mengimplementasikan seluruh kerja sama. Sehingga  pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD  maupun dari Pemerintah Daerah  yang sebelumnya dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi, saat ini dikoordinasikan oleh kementerian  atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di setiap daerah sebagai instansi vertikal.

 

Saya menyambut baik dan meminta kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk dapat membantu Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD dalam pembentukan Peraturan Daerah yang berkeadilan dan berkepastian hukum. Keberadaan Kanwil Kemenkumham tentunya membantu Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembentukan Peraturan Daerah yang baik dan adil, sebagai instrumen yuridis dalam mengatur, mengurus, menggali, dan mengembangkan segala potensi daerah. Agar harmonisasi pembentukan Raperda tersebut dapat berjalan baik dan optimal, Untuk itu, diperlukan sinergitas dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM."

"Saya sangat berharap Kerjasama ini tidak  hanya dibatasi dalam bidang pembentukan produk hukum saja, namun termasuk di bidang lainnya juga yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kanwil Kemenkumham seperti Bidang Keimigrasian, Pemasyarakatan, Kekayaan Intelektual, dan Hak Asasi Manusia serta bidang lainnya yang dapat memberikan manfaat dan memiliki nilai guna baik bagi Pemerintah Daerah  dan masyarakat.

Demikian sambutan saya, semoga yang apa yang kita laksanakan pada hari, mendapat Ridho dan Rahmat dari Allah SWT… Amiin. (Prima).

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait