Infotorial
Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemda Kampar Dilantik Pj Bupati Kampar
Bangkinang Kota - Setelah lebih kurang satu tahun Dr. H Kamsol, MM berada di jabatan sebagai Penjabat Bupati Kampar, akhirnya secara resmi melantik dan merekomendasikan pengangkatan Pejabat Eselon II atau Pejabat Tinggi Pratama dilingkungan Pemda Kampar. Individu-individu yang dipilih telah disaring dengan ketat untuk memastikan bahwa mereka memiliki keahlian yang tepat serta kompetensi dalam mengerjakan tugas-tugas ini, Rabu (14/3/2023).
Di hari yang bersejarah, Dr Kamsol melantik sepuluh pejabat Eselon II Pemerintah Daerah di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar Bangkinang Kota saat upacara pengukuhan. Ini menandai tahap baru dalam pertumbuhan dan kemajuan kawasan; semoga membawa perubahan positif di Kabupaten Kampar.
Adapun pejabat yang di ambil sumpah sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor .2.SK.821.2-376/III/2023 tersebut antara lain, Drs Yusri,M.Si dilantik sebagai Staf Ahli Pemerintahan Hukum dan Politik, Ir Zulia Dharma sebqgai Kepala DPMPTSP Kampar, Hambali, SE, MH, sebagai Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Kampar, Dr Alisabri sebagai Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar.
Ir. Syahrizal menjabat sebagai staf ahli di kantor Bupati Kampar, dengan fokus di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan. Zamzami Hasan,SE,M.Si adalah Kepala Dinas Sosial Kampar. Drs Muhammad, M.Si bertanggung jawab atas Ketahanan Pangan di Kampar, sedangkan Ir Cokro Aminoto, MM adalah Kepala Pengembangan Sumber Daya Manusia Profesional di Kampar. Henri Dunan SP, M.Ma memimpin operasi Pemadam Kebakaran di Kampar dan Arizon SE bergelar Kapolri Kampar.
Dalam arahannya, Dr. Kamsol menekankan pentingnya pejabat yang dilantik menjalankan tugasnya secara profesional. Selain itu, ia juga berharap para pejabat dapat bekerja sama sebagai tim untuk memastikan visi pembangunan Kampar yang lebih baik tercapai.
Intinya tugas pokok kita sebagai Aparatur Sipil Negara atau Abdi Negara, untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. "Pinta Kamsol".
Lebih lanjut, Kamsol juga menyampaikan bahwa rotasi dan mutasi yang dilaksankan atas pertimbangan dan ini hal hiasa diberbagai apsek Undang-undang yang berlalu sesui Surat Keputusan Mentri Dalam Negeri. (Inf).
Komentar Via Facebook :