Berpedoman Pada Permendagri 79, Pengelolaan Parkir Lewat BLUD

Berpedoman Pada Permendagri 79, Pengelolaan Parkir Lewat BLUD

Di ambil dari Google kepala Dishub Pekanbaru

PEMERINTAHAN - Saat ini pengelolan parkir di kota Pekanbaru lewat BLUD yang sebelumnya pengelolan parkir dilakukan langsung oleh Pemerintah Kota (Pemko).

Terkait dengan pengelolaan perparkiran, disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, berpedoman kepada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, pengaturan BLUD cukup dengan peraturan kepala daerah (Perkada).

"Terkait dengan regulasi pengelolaan parkir, ini sebelumnya retribusi murni, yang mengelola UPT. Artinya pemerintah langsung yang memberikan pelayanan.
Tapi ketika kita merubah pengelolaan keuangannya, UPT menjadi BLUD, maka kita berpedoman kepada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, dimana untuk pengaturan BLUD itu cukup dengan peraturan kepala daerah, dalam hal ini peraturan walikota," Terang Yuliarso, Rabu (8/3).

Dikatakan Yuliarso, untuk peraturan daerah yang sebelumnya dijadikan dasar dalam pengelolaan parkir, tidak digunakan lagi.

"Jadi perda yang kemaren itu kita tidak menggunakannya dan yang perda kemaren itu sebenarnya hanya mengatur tentang tarif dan beberapa hal pokok, sebanyak 22 pasal. Ada kewajiban, ada denda, ada zona. Peraturan teknisnya tentu diatur dalam perwali. Kita tidak mempertentangkan. Tapi karena amanah permendagri 79 tahun 2018, pengaturan dan penyelenggaraan itu cukup diatur dengan perkada, makanya kita buat perkada. Bukan mengabaikan peraturan yang lebih tinggi. Tidak," Ucap Yuliarso.

Disampaikan Yuliarso, pihaknya akan mengusulkan revisi Perda Nomor 14 Tahun 201.

"Sebenarnya kita tidak mempertentangkan perda Nomor 14 tahun 2016 dengan perwako kita. BLUD itu mempunyai fleksibilitas, dia cukup diatur dengan peraturan kepala daerah, dalam hal ini peraturan walikota. Mungkin akan lebih pas kita usulkan revisi," Jelasnya.

Komentar Via Facebook :