Bangunan Langgar GSB, Kepala Satpol PP Segera Perintahkan Anggota

Bangunan Langgar GSB, Kepala Satpol PP Segera Perintahkan Anggota

Kepala Satuan polisi pamong praja

PEMERINTAHAN - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menegaskan, akan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penertiban sejumlah bangunan yang tidak ada izinnya di sepanjang Jalan HR Subrantas.

Zulfahmi mengaku, penertiban ini menindaklanjuti surat peringatan yang telah dilayangkan ke pemilik bangunan beberapa waktu lalu. Ia menyebut, para pemilik bangunan yang disurati diduga mendirikan bangunan pada ruang milik jalan.

Ada ratusan bangunan yang terdata melanggar garis sempadan bangunan atau GSB. Bangunan ini berdiri menyambung pada bangunan dasar ruko atau bangunan awal.

"Kita segera minta anggota untuk buatkan SP (Surat Peringatan) 3 nya. Semalam baru SP2," tegas Zulfahmi Adrian, pada Senin (6/3/2023).

Menurutnya, saat ini pihaknya telah melakukan pendataan bangunan yang melanggar GSB. Mayoritas pemilik bangunan menyambung bangunan dari Ruko dasar. Pemilik bangunan memanfaatkan nya untuk membuka usaha.

"Kita masih lakukan upaya persuasif untuk meminta membongkar mandiri," Ucapnya. 

Komentar Via Facebook :