Teva Iris Melalui Kuasa Hukumnya Diduga Meminta Uang Untuk Cabut Perkara Kepada Terlapor
Pekanbaru - Beredar berita Ketua Pemuda Milenial Pekanbaru Rismayulis (Teva Iris) bersama tim kuasa hukumnya berinisial R dan RE diduga meminta uang pada saat mediasi dari sebuah kasus pencemaran nama baik yang sebagai terlapor bernama Dimas dan Pelapor yaitu Rismayulis.
Seperti yang diberitakan dalam media Warta Oke bahwasanya Rismayulis (Teva Iris) Melaporkan Dimas terkait pencemaran nama baik. Namun dalam pemanggilan penyidik kepada Pelapor dan terlapor terkait kasus itu, terjadi sebuah perundingan untuk mediasi yang dilakukan di kantor Dirkrimsus Polda Riau.
Dalam mediasi tersebut diberikan penyidik kepada dua belah pihak untuk ada kesepakatan untuk damai. Namun ditangan proses mediasi itu diduga Pihak kuasa Hukum Rismayulis (Teva Iris) yang berinisial R dan RE meminta ganti rugi karena kejadian kasus yang dibuat oleh dimas berupa uang sebesar 20 Juta.
Hal tersebut disampaikan Dimas kepada media melalui telepon seluler, dimana uang tersebut bertujuan untuk mencabut perkara yang dilaporkan Rismayulis (Teva Iris) kepada dimas. Setelah itu dimas mengatakan untuk meminta waktu untuk berpikir terkait permintaan Pihak kuasa Hukum Rismayulis(Teva Iris).
Tabloid Narasi Mengkonfirmasi melalui WhatsApp Rismayulis (Teva Iris) kamis, (7/7/2022) kebenaran isi berita dari Warta Oke dia menjawab untuk menunggu prosesnya.
"Laporan saya saja belum saya cabut. Artinya saya menunggu tahapan prosesnya. Kalau prosesnya silakan tanya penyidiknya" Balas Rismayulis (Teva Iris) kepada media Tabloid Narasi
Lalu pada saat ditanya apakah permintaan dari kuasa hukumnya R dan RE juga merupakan permintaan Rismayulis (Teva Iris), dirinya tidak membalas atau menjawab pertanyaan itu saat dikonfirmasi oleh media.
Salah satu pengacara Rismayulis berinisial R juga telah di konfirmasi namun belum ada jawaban terkait pemberitaan yang beredar.
Seperti diketahui Rismayulis (Teva Iris) melaporkan Dimas akibat perbuatannya memposting tulisan "Aktifis Munafik" sehingga dirinya dilaporkan dengan sangkaan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik pada tanggal 21 Mei 2022. (nal)
Komentar Via Facebook :