Masa jabatan Gubernur Riau dan Wakilnya Dipercepat, Kenapa.?

Masa jabatan Gubernur Riau dan Wakilnya Dipercepat, Kenapa.?

Pekanbaru - Gubernur Riau Syamsuar dan Wakilnya Ternyata akan berakhir masa jabatan di Tahun 2023. Hal itu tertulis dalam Aturan yang sudah dibuat dalam Undang-undang no 10 tahun 2016.

Percepatan Akhir Masa Jabatan Gubernur Riau dan Wakilnya dilakukan bagian dari proses Pilkada yang akan dilakukan di tahun 2024 guna menjaga netralitas ASN di tingkat Kepegawaian daerah. 

Kepala daerah Lainnya juga ikut dalam percepatan Akhir Masa Jabatan, seperti Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Parawansa.

Dikonfirmasi Langsung Melalui WhatsApp Ketua KPU Ilham Muhammad Yasir membenarkan percepatan itu melalui undang - undang yang dibunyikan dalam pasal 201 ayat 5.

"iya, dalam pengaturan pasal peralihan yang ada di undang-undang no 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 5" terang Ilham Kepada Media   Tabloidnarasi.com

Komentar Via Facebook :