Vaksin Lengkap Ke Luar Negeri Bebas Karantina

Vaksin Lengkap Ke Luar Negeri Bebas Karantina

Ilustrasi ( google )

Nasional - Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa Pandemi Covid-19 bagi para Pelaku Perjalanan Lar Negeri ( PPLN ) yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis dua dan dosis tiga tidak diperlukan lagi untuk dikarantina.

 

Didalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 dijelaskan bahwa PPLN pada saat kedatangan wajib menjalani serangkaian pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 seperti pemeriksaan suhu tubuh. "Apabila suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA,". PPLN yang belum mendapatkan vasinasi atau telah mendapatkan vasinasi dosis satu  setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan untuk karantina 5x24 jam. Bagi PPLN yang berusia dibawah 18 tahun atau yang membutuhkan perlindungan khusus, maka diwajibkan melakukan karantina mengikuti ketentuan yang diberikan kepada orangtua atau pendamping perjalanannya.


Untuk PPLN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Adapun bagi WNI PPLN, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri; Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri; atau Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

 


Tetapi, bagi WNI PPLN di luar kriteria tersebut menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri. Sementara itu, bagi WNA PPLN di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.


 

Komentar Via Facebook :