Dalam 24 Jam Terakhir Aset Kripto Hampir Keseluruhannya Melemah Tipis
Ekonomi - Kripto Aset pada perdagangan selasa(3/5) terpantau bervariasi, dapat dilihat dari harga Bitcoin (BTC) yang terpantau melemah 0.37 persen dalam 24 jam dan 5.05 persen dalam seminggu.
Kripto Lainnya seperti Etherium (ETH) Menguat 0.43 Persen dalam 24 jam terakhir dan terpantau merah di 5.06 persen selama tujuh hari terakhir
Kesimpulannya, aset Kripto Melemah Dibandingkan dengan hari-hari sebelumnnya dengan kalkulasi tipis rata-rata 0.17 persen.
Penggunaan kripto sebagai alat pembayaran di indonesia masih dilarang, namun kripto masih bisa digunakan sebagai bentuk investasi berjangka yang bisa diperjual belikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Komentar Via Facebook :