Bareskrim masih Mengungkap Kasus Robot Trading DNA Pro

Bareskrim masih Mengungkap Kasus Robot Trading DNA Pro

Kasus penipuan investasi bodong DNA Pro

HUKRIM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menerbitkan red notice terhadap tiga bos robot trading DNA PRO. Ketiganya diduga berada di Turki setelah menjadi tersangka dugaan penipuan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, red notice telah diajukan kepada Divisi Hubungan Internasional.

"Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA PRO yang diterbitkan red notice yaitu Fauzi alias Daniel Zii, Elizar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan Ferawaty alias Fei,” kata Whisnu kepada IDN Times, Senin (18/4/2022).

Whisnu menjelaskan hingga saat ini pihaknya telah berhasil menangkap delapan dari 12 tersangka. Artinya, satu tersangka lainnya masih buron di dalam negeri.

"Iya (satu tersangka masih di dalam negeri)," ujarnya.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, tiga tersangka buron ke luar negeri dan satu tersangka masih berada di dalam negeri.

“Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA PRO Yang diterbitkan red notice yaitu Fauzi alias Daniel Zii, Elizar Daniel Piri alias Daniel Abe dan Ferawaty alias Fei,” kata Whisnu.

 

6 Artis yang Bakal Diperiksa terkait Kasus DNA Pro

Setelah memanggil desainer sekaligus presenter, Ivan Gunawan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang figur publik pekan depan. Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan tindak pidana penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

Keenam figur publik itu adalah Rizky Billar dan Lesti Kejora, Billy Syahputra, Marchello Tahitoe atau Ello, DJ Una, kemudian penyanyi berinisial V.

 

1. Keenam artis akan diperiksa maraton dari Senin hingga Kamis pekan depan

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi menyebutkan, pemeriksaan sejumlah artis ini akan dimulai dari Senin (18/4/2022), Selasa (19/4/2022) hingga Rabu (20/4/2022).

“Jadwal pemeriksaan DNA Pro yaitu penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara E (Ello) itu pada hari Senin tanggal 18 April 2022. Kemudian saudara BS (Billy Syahputra) pada hari Selasa tanggal 19 April 2022. Kemudian saudara RB (Rizky Billar) dan saudari LK (Lesti Kejora) pada hari Rabu tanggal 20 April 2022,” kata Gatot.

Nama lainnya yang dijadwalkan akan diperiksa adalah Putri Una Astari Thamrin alias DJ (Disjoki) Una pada Kamis (21/4/2022) mendatang. Kemudian juga muncul dalam pemeriksaan adalah penyanyi berinisial V.

“Jadi ada enam publik figur yang dimintai keterangan pekan depan,” kata Gatot.

Sejumlah figur publik ini akan diperiksa sebagai saksi terkait keterlibatannya dengan perkara dugaan tindak pidana penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

2. Ivan Gunawan kembalikan pembayaran kontrak sebagai brand ambassador DNA Pro


Sebelumnya penyidik telah memeriksa perancang busana Ivan Gunawan, Kamis (14/4/2022).

Kasubdit I Dittipideksus, Kombes Yuldi Yusman, mengatakan artis sekaligus desainer Ivan Gunawan dikontrak sebagai brand ambasador DNA PRO senilai Rp 1.090.000.000 Jumlah tersebut merupakan kontrak Ivan selama tiga bulan.

Namun demikian, Ivan hanya mengembalikan uang kontrak tersebut Rp 921.700.000

“Kontraknya Rp 1.090.000.000 yang dikembalikan Rp 921.700.000 karena dipotong pajak,” kata Yuldi saat dihubungi.

3. Polri kejar 6 tersangka yang masih DPO, diduga di luar negeri

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4/2022), yakni RS, R, Y dan Frangky (F). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4/2022).

Penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka yang belum ditangkap, selain itu penyidik juga berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk memburu di antara enam tersangka diduga berada di luar negeri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.

Diketahui bahwa DNA Pro adalah salah satu aplikasi Robot Trading yang diblokir oleh pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1/2022) lalu.

Komentar Via Facebook :