Berlanjut Kasus Munarman, 4 Hal Vonis Yang Berbeda Dari Dakwaan
HUKRIM - Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman divonis 3 tahun penjara terkait perkara kasus terorisme. Ada beberapa hal terkait vonis ini yang perlu diketahui.
Sebagaimana diketahui, Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaktim, Senin (14/3/2022).
"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara," lanjut jaksa.
Jaksa dalam pemaparannya mengatakan Munarman awal mulanya masuk di kalangan organisasi yang berbaiat dengan ISIS saat menjadi pengacara MMI pada 2002. Jaksa menyebut sejak saat itu Munarman kenal dengan beberapa organisasi.
Namun, vonis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa. Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.
"Menyatakan Terdakwa Munarman secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (6/4/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa pidana penjara selama 3 tahun," sambungnya.
Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selain itu, ada beberapa hal yang perlu diketahui terkait vonis ini:
1. Hal Meringankan Vonis Munarman
Vonis Munarman lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Hakim mengatakan hal yang memberatkan vonis 3 tahun penjara adalah Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Hal yang memberatkan lainnya, Munarman sudah pernah dihukum.
"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," jelas hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (6/4/2022).
"Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum," sambungnya.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Munarman sebagai tulang punggung keluarga.
"Keadaan yang meringankan bahwa terdakwa sebagai tulang punggung keluarga," tutur hakim.
2. Munarman Ajukan Banding
Munarman mengajukan banding atas putusan yang telah dibacakan oleh hakim. Hal ini ia sampaikan dalam persidangan.
"Saudara punya pilihan, menerima, pikir-pikir, atau banding. Begitu juga dengan penuntut umum," kata hakim.
Tim penasihat hukum Munarman pun sempat berdiskusi setelah hakim membacakan putusan. Munarman akhirnya mengajukan banding.
"Baik, majelis hakim, setelah kami rapat dengan Terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," kata penasihat hukum Munarman.
Bukan hanya Munarman, jaksa penuntut umum juga mengajukan banding atas putusan Munarman.
"Begitu juga dengan penuntut umum?" tanya hakim pada penuntut umum.
"Baik, kami ajukan banding," jelas jaksa.
3. Alasan Vonis Beda dengan Tuntutan Jaksa
Hakim mengungkap alasan perbedaan vonis dan tuntutan jaksa. Alasannya karena yang terbukti adalah dakwaan ketiga.
"Kami berbeda pendapat dengan jaksa, jaksa berpendapat yang terbukti dakwaan kedua, majelis hakim berpendapat yang terbukti dakwaan ketiga." ujar hakim.
4. Munarman Diklaim Santai Saat Dengar Vonis
Sementara itu, Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya cukup santai saat mendengar hakim membacakan vonis 3 tahun untuk Munarman.
"Ya santai saja ya, biasa saja karena memang dari awal perlu kami sampaikan di sini kami kuasa hukum Pak Munarman sudah mengiringi proses ini dan mengawali dengan kesabaran sampai saat ini," kata Azis seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (6/4).
"Artinya kita sabar dengan segala hal yang memang kadang nggak masuk akal dan nggak masuk nalar. Kami yakin cukup bijaksana dalam berproses tapi kita sama-sama tahu kasus ini seperti apa," sambungnya.
Azis juga mengklaim Munarman bukanlah seorang teroris. Hal itu, kata Azis, dilihat dari vonis hakim yang menyebutkan Munarman terbukti bersalah menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
"Ya yang jelas, satu fakta yang tak terbantahkan bahwa di sini terbukti Pak Munarman bukan teroris. Beliau divonis terkait dengan Pasal 13, yaitu menyembunyikan informasi," ujar Azis.
Azis mengatakan Munarman pun akan mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara dari majelis hakim. Menurutnya, banyak fakta persidangan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
"Jadi divonis 3 tahun dan pasti kita akan banding karena banyak fakta yang tidak sesuai kita tadi sama-sama dengar dan itu fatal sesuai dengan musyawarah kami tadi kami menyatakan banding," tutur Azis.
Komentar Via Facebook :