Kapten Vincent Dilaporkan, Terkait Dugaan kasus penipuan berbasis affiliator trading Oxtrade
HUKRIM - Belum selesai kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, Vincent Raditya atau dikenal dengan Kapten Vincent juga masuk kedalam laporan Bareskrim Polri atas dugaan kasus penipuan berbasis aplikasi affiliator trading binary option oxtrade.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan bahwa kapten Vincent masuk kedalam laporan tersebut .
“Iya,sudah diterima kemarin,” ucap Kombes Pol Zulpan, Jumat. 1 April 2022.
Zulpan melanjutkan, nantnya akan melakukan pemanggilan terhadap kapten Vincent untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi saksi yang terkait.
“Sekarang kami dalami dulu, kami pelajari berkas laporanya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kapten Vincent telah dilaporkan oleh seorang yang berinisial FF ya mengaku mengalami kerugian sampai puluhan juta rupiah. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2022.
Kasus tersebut berawal sang korban FF tertarik mengikut trading di aplikasi Oxtrade pada oktober 2021. FF tertarik ketika melihat postingan melalui instagram pribadi milik kapten Vincent. Terusnya FF mengikuti dan bergabung dalam suatu grup di aplikasi telegram tersebut yang dimana kapten Vincent berstatus sebagai owner.
Kesempatan yang sama, Kuasa hukum korban lainya, Prisky Riuzo Situru menjelaskan bahwa klienya tertarik untuk melakukan investasi yang berawal dari unggahan kapten Vincent yang memperlihatkan keuntungan besar dari Oxtrade untuk melakukan invenstasi,
“Di instastory-nya ada bahasa ‘Mau? Caranya join di sini!’ Lalu, pelapor mengikuti tautan tersebut dan masuk ke grup Telegram yang didalamnya merupakan grup trading berisi 14 ribu lebih member,” kata Prisky.
Melalui grup itu, Selanjutnya Kapten Vincent memberikan cara-cara agar bisa menang dalam bermain trading di aplikasi Oxtrade.
“Cara kerjanya, cara jualannya sama persis pamer hartanya sama persis. Bahwa ini kami meyakini dalam waktu cepat terlapor akan diperisksa dan ditetapkan sebagai tersangka serta semua aset yang bersumber dari para korban akan disita,” jelasnya
Atas dugaan kasus ini, Kapten Vincent dituduhkan melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 27 dan 28 UU ITE, dan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU.
Komentar Via Facebook :