Bisa di Pidana, Beberapa Artis Wajib Kembalikan Uang dari Doni Salmanan

Bisa di Pidana, Beberapa Artis Wajib Kembalikan Uang dari Doni Salmanan

Ilustrasi dari google doni salmanan

HUKRIM - Sejumlah pesohor Tanah Air telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex dengan tersangka influencer Doni Salmanan.

Selebritas yang diperiksa tersebut adalah mereka yang menerima uang dari Doni Salmanan. Mereka adalah Reza Arap, Rizky Febian, Alffy Rev, Lesti Kejora dan Rizky Billar, serta Arif Muhammad.
Dari sejumlah selebritas tersebut, ada Reza Arap dan Rizky Febian yang menggunakan uang pemberian Doni Salmanan untuk donasi ke yayasan.

Lantas bagaimana nasib mereka? 

1. Tetap harus kembalikan

Kepala PPATK Tahun 2002-2011, Yunus Husein, mengatakan para selebritas yang mendapat uang dari Doni Salmanan secara cuma-cuma dengan jumlah fantastis tetap harus mengembalikannya ke polisi.

Hal itu tak terkecuali meskipun Reza Arap dan Rizky Febian menggunakan uang Doni sebagai donasi.
“Sama (harus dikembalikan), panti asuhannya (yayasan) juga harus mengembalikan karena enggak wajar (uang yang diberikan Doni),” kata Yunus Husein

“Tetap harus dikembalikan itu,” lanjut Yunus.

Terkait pengembalian uang tersebut secara menyicil, menurut Yunus boleh-boleh saja selama itu persetujuan penyidik.

2. Bisa terancam pidana

Yunus mengatakan, jika para selebritas itu tidak mengembalikan uang dari Doni Salmanan bisa terancam pasal 5 Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) atau dianggap sebagai penadah dari pelaku tindak pidana pencucian uang tersebut.

“Itu harus mengembalikan karena bisa melanggar Pasal 5 dalam UU TPPU, tentang penadah hasil kejahatan. Menerima, menguasai harta kekayaan terpidana maka itu bisa dipidana juga 5 tahun,” ucap Yunus.

“Lebih baik kooperatif mengembalikan,” lanjut Yunus Husein melanjutkan.

3. Diberikan ke pihak korban

​​​Yunus Husein mengatakan bahwa uang yang dikembalikan publik figur tersebut ke polisi nantinya akan diserahkan ke korban.

Dalam hal ini, Yunus Husein merujuk pada Pasal 67 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, di mana uang dikembalikan kepada pihak yang berhak.
“Kalau Anda baca di UU Nomor 8 tahun 2010 itu, kalau ada yang dirugikan itu disita, dirampas oleh pengadilan dikembalikan kepada korban, begitu bunyinya,” tutur Yunus Husein.

Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terhadap Doni Salmanan diterapkan pasal berlapis, termasuk pasal dalam UU TPPU.

Komentar Via Facebook :