PMII Desak Kasus Halim Diusut
Sanksi Hukum Terhadap Halim, Pengelola 183 Hektar Hutan Lindung Tanpa Izin Dipertanyakan
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Kasus Perkara Penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan lindung Batabuh Desa Cengar Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, ternyata hingga kini belum dituntaskan sebagaimana dalam amar putusan Pengadilan Negeri Rengat pada 28 September 2016, (2/12/2020).
Sebagaimana diketahui, terkait ruang lingkup kawasan hutan lindung, khususnya di Desa Cengar Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, merupakan sebuah kawasan di Bukit Batabuh berdasarkan keputusan menteri kehutanan RI, dalam peta lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 314/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 tanggal 20 April 2016 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Belakangan diketahui, bahwa ternyata Halim, alias Aliang, mantan wakil bupati Kuansing yang sedang turut dalam pilkada Kuansing 9 Desember 2020 ini sudah dihukum oleh pengadilan Negeri Inhu, dalam kapasitasnya sebagai tergugat oleh penggugat Yayasan Riau Madani, pada tahun 2016 lalu, dengan perkara menguasai dan mengelola kawasan hutan lindung dengan perbuatan melawan hukum.
Dalam putusan tersebut, Pengadilan Negeri Rengat pun, menghukum Halim, alias Aliang, untuk menghentikan segala aktivitas perkebunan sawit dengan menebang seluruh pohon kepala Sawit, serta melakukan pemulihan hutan lindung yang terbukti dikuasai secara tidak sah, atau secara melawan hukum, seluas 183 Hektar di Desa Cengar Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, dan selanjutnya mengembalikan kawasan hutan lindung tersebut kepada Negara melalui kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Mendasarkan putusannya, Pengadilan Negeri Rengat pun, mengutip isi dari eksepsi kuasa hukum tergugat (Halim alias Aliang_red) dimana dalam eksepsinya hakim ketua Pengadilan Negeri Rengat menyebutkan bahwa kausa hukum tergugat tidak membantah, bahwa kliennya telah menguasai kawasan hutan lindung Batabuh, justru sebaliknya mengakuinya, namun dengan dalil, hal itu dilakukan secara sah, melalui proses ganti rugi dari masyarakat dan diketahui oleh pemerintah setempat, yakni camat Kuantan Mudik.
Atas hal itu, Hakim Pengadilan pun mengabulkan gugatan pihak penggugat, yakni, Yayasan Riau Madani, seluruhnya dan menolak semua dalil maupun aksepsi tergugat seluruhnya, sehingga dalam pengertian tersebut, Halim alias Aliang secara sah, telah melakukan pelanggaran Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Terkait tindak lanjut dari amar putusan Pengadilan tersebut, baru-baru ini menjadi topik penting untuk diperhatikan oleh publik, terutama oleh kelompok mahasiswa, yang menamakan dirinya sebagai Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dimana pihaknya meminta Kejati Riau untuk melakukan tindakan hukum atas tindakan Halim Alias Aliang, yang terbukti merusak dan mengelola kawasan hutan lindung Batabuh tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
,"Kasus ini harus segera di usut oleh penegak hukum di Riau, jangan sampai hukum di negeri ini bisa dibayar oleh oknum mafia," Seru Supriadi, Koordinator Aksi.
Dengan tegas Aksi itu meminta kepada Kejati Riau, agar melakukan pemeriksaan terhadap mantan wakil bupati Kuansing, (Halim alias Aliang _red) yang terbukti menyerobot hutan lindung Batabuh seluas 183 Hektar.
Bahkna aksi yang dilakukan kemarin, 01/12/2020 pukul 14:30 WIB Di depan kantor Kejati Riau itu, dihadiri langsung oleh Humas Kejati Riau (Musfidauan), dimana dalam berlangsungnya orasi, Supriadi, Koordinator aksi juga menegaskan pihaknya tidak mau hukum di Negara bisa dibayar oleh oknum mafia.
Disisi lain, Ketua PMII, Kota Pekanbaru Ali junjung, dalam orasinya menyampaikan Penegak Hukum di Riau tidak becus dalam menjalankan tugasnya.
,"Kasus yang dilakukan oleh rakyat biasa, cepat ditindak oleh aparat penegak hukum, namun kasus yang dilakukan oleh pengusaha yang berduit tidak ada ditindak tegas, apakah Kejati Riau sudah bermain mata dengan para mafia, dan apakah penegak hukum disini sudah dibeli? ujarnya didepan Humas Kejati Riau.
Muspidauan selaku Humas Kejati Riau mengatakan bahwa hutan lindung tidak boleh digarap dan tidak boleh memasuki area kawasan, apalagi mengelolanya, dan mengatakan pihakny akan segera menindak lanjuti kasus tersebut.
Saat di konfirmasi oleh awak media ini, terkait sikap dari Kejati Riau atas tuntutan PMII tersebut, Kasi Penkum Kejati Riau, Muspidauan, SH.,MH, mengatakan, perihal perkara Kehutanan sebagaimana di usung oleh demonstran, dikatakannya, lebih tepat jika hal itu di pertanyakan kepada Pihak Kepolisian atau Kehutanan.
,"Saya sudah sampaikan Kemarin, agar permasalahan ini lebih tepat disampaikan kepada Kepolisian, atau pihak Kehutanan, kami hanya bisa mengusut soal adanya indikasi korupsi dalam peristiwa itu," Sebut Muspidauan.
Editor : Feri Sibarani
Sumber : Irsyadul Muhtadi
Komentar Via Facebook :